Satpol PP Kota Tangerang Bakal Sisir Pendatang Baru

- 17 April 2024, 21:01 WIB
Satpol PP Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang /Rizki



Trust Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tengah merancang agenda operasi yustisi terkait penduduk pendatang.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) jumlah pendatang baru setelah arus balik Lebaran mencapai 1.655 jiwa.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, operasi penduduk pendatang ini dilakukan secara berkolaborasi dengan pihak kewilayahan yaitu kecamatan dan kelurahan serta jajaran Disdukcapil Kota Tangerang.

Baca Juga: Hadiri Pembinaan Rohani, Pj Sekda Virgojanti: Wadah Silaturahmi dan Introspeksi

"Tim gabungan akan memastikan kepemilikan identitas para pendatang seperti berupa KTP elektronik. Selain itu, melakukan pendekatan terkait tujuan mereka menetap di Kota Tangerang," katanya pada Rabu, 17 April 2024.

Menurutnya, operasi yustisi ini memastikan memiliki penanggung jawab. Sehingga, mudah dipantau dan meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan apalagi masuk ke ranah kriminalitas.

"Secara teknis, tim gabungan akan melakukan operasi yustisi secara door to door blusukan ke sejumlah wilayah, melakukan pendekatan dan pendataan sesuai aturan yang ada," ujar Wawan.

Baca Juga: Mager Kerja Pasca Liburan, Ketahui Ciri dan Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, jumlah warga pendatang di Kota Tangerang menurun hingga 50 persen. Dari tahun 2024 mencapai 1.655 jiwa dibanding tahun 2023 jumlah pendatang mencapai 3.274 jiwa setelah Lebaran.

Ia pun mengimbau agar warga pendatang yang ingin menetap segera mengurus administrasi kependudukan di Kota Tangerang dengan membawa surat pindah dari daerah asal (SKPWNI).

“Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Bagi para pendatang bisa melakukan pendaftaran keberadaannya dengan membuat KK dan KTP-el secara online melalui aplikasi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id," tandas Irman. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x