Trust Banten - Warga terdampak proyek tol Serang-Panimbang aatau Serpan, khususnya di Kampung Malangnengah, Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak melayangkan somasi ke PT Wika dan PT ANG.
Somasi dilayangkan warga melalui kuasa hukum Ramadan & Partners, menyusul belum adanya respon dari perusahaan BUMN tersebut atas tuntuan kerugian yang diderita warga akibat proyek stragis nasional (PSN) tersebut.
Kerugian yang dialami warga dikarenakan ada sejumlah lahan pertanian, kolam ikan, kebun durian, dan tanaman warga yang selama ini terendam dan melumpuhkan ekonomi warga setempat.
Baca Juga: Profil Mayu Ishikawa, Outside Hitter Timnas Voli Putri Jepang di VNL 2024, Moncer Bareng Senior
Pengacara warga terdampak proyek tol Serpan, Ramadan Porolak mengatakan, somasi dilakukan warga karena selama enam bulan lebih tidak ada tanda-tanda pihak terkait memerhatikan aduan warga.
“Warga yang terdampak itu kehilangan mata pencaharian, karena lahannya terendam dan mengalami kerugian materil. Sebelum kami menerima kuasa, informasinya warga sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait. Namun mentok karena uang ganti rugi yang akan diberikan pihak terakait tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Untuk itu warga mengajukan langkah hukum,” beber Ramadan.
Ramadan menambahkan, tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. “Kami ingin ada solusi terbaik dari masalah ini sebagaimana harapan pemerintah pusat agar PSN memberikan dampak positif kepada warga atau tidak merugikan,” katanya.***