Jika Dibutuhkan, Pansel Siap Buka Hasil Test Calon Komisioner KI Banten

Tayang: 22 Mei 2024, 19:53 WIB
Editor: Tim Trust Banten
 Mantan Ketua Pansel calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Yhannu Setyawan.
Mantan Ketua Pansel calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Yhannu Setyawan. /Dok. Trust Banten/



Trust Banten - Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027, Yhannu Setyawan menegaskan, pihaknya siap membuka kepada publik hasil test atau seleksi calon Komisioner KI Provinsi Banten, jika itu memang kebutuhan publik dan tidak ada keberatan dari para calon komisinoner KI Provinsi Banten.

Menurut Yhannu Setyawan, data hasil seleksi itu masih dipegang oleh Timsel dan jika memang benar-benar dibutuhkan untuk kebutuhan dan kepentingan publik, data itu bisa dibuka kapan pun.

“Sepanjang ada permintaan dari masyarakat dan adanya persetujuan dari calon anggota KI Provinsi Banten yang saat ini sedang berproses, kami siap membuka transkrip nilai calon anggota KI yang kami serahkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten,” tegas Yhannu Setyawan kepada Trust Banten pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Situ Rancagede masih belum Jelas, Aliansi Mahasiswa Gempur Banten Sebut Kejati Sakit Mata

Yhannu Setyawan menegaskan, data itu sudah diserahkan kepada kepala daerah, dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten setelah seluruh tahapan seleksi selesai. Data yang diserahkan itu meliputi nilai lengkap seluruh materi berikut nama-nama calon Komisioner KI Provinsi Banten.

"Tim Pansel menyerahkan sepenuhnya hasil seleksi itu kepada kepala daerah. Setelah itu Timsel dibubarkan karena masa tugasnya selesai. Namun demikian, jika memang ada pihak yang meminta untuk membuka hasil sleksi itu, kami akan memberikannya. Asalkan tadi, demi kepentingan publik dan ada permintaan resmi serta ada persetujuan dari calon Komisoner KI Provinsi Banten lainnya," tandasnya.

Terkait dengan komposisi KI dari perwakilan pemerintah, pakar hukum tata negara ini menegaskan, hal itu adalah wajib dan sudah diatur oleh Undang Undang dan Peraturan KI. “Keterwakilan unsur pemerintah harus ada, karena sudah diatur oleh undang-undang dan Peraturan KI,” cetusnya.

Baca Juga: Ini Bukti Bakti TNI, Urusi Pertahanan hingga Peduli Persoalan Sampah

Sementara Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar meminta DPRD Provinsi Banten agar proses seleksi calon komisioner KI segera diselesaikan, dan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Keberadaan KI Provinsi Banten menurut Al Muktabar, sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tentu ini menjadi kepentingan bersama, oleh karena itu kita berharap semuanya bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca Juga: Virgojanti: Gerakan Nasional BBI dan BBWI Dorong Investasi

Diketahui, hasil seleksi calon Komisioner KI Provinsi Banten hingga kini belum juga diumumkan kepada publik. Hal itu memunculkan berbagai prasangka dan tudingan miring. Muncul isu ke permukaan bahwa proses uji kelayakan dan kapatutan atau fit and proper test penuh dengan kepentingan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub