Trust Banten - Praktisi sekaligus pengamat hukum, Razid Chaniago menyampaikan apresiasi atas penyataan mantan Ketua Pansel calon Komioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Yhannu Setyawan yang bersedia membuka hasil test calon Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027.
Diketahui, Yhannu Setyawan menyatakan, dirinya dan Timsel lainnya masih memegang data hasil seleksi calon Komisoner KI Provinsi Banten, dan jika memang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan publik, data itu bisa dibuka kapan pun. Hal itu untuk menjawab soal belum pastinya Komisoner KI Provinsi Banten hasil seleksi beberapa bulan lalu.
Yhannu Setyawan memastikan pihaknya akan memberikan informasi dan data apa adanya terkait hasil seleksi yang dilakukan Pansel, jika ada permintaan dari masyarakat dan adanya persetujuan dari calon anggota KI Provinsi Banten yang saat ini sedang berproses.
Baca Juga: Kasus Situ Rancagede masih belum Jelas, Aliansi Mahasiswa Gempur Banten Sebut Kejati Sakit Mata
Penyataan Yhannu Setyawan itu menurut Razid Chaniago, perlu diapresiasi mengingat masih adanya gonjang ganjing dan kesan tarik menarik kepentingan dalam menentukan Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027. Sikap terbuka mantan Ketua Timsel tersebut menurut Razid Chaniago, menjadi solusi tepat atas berlarutnya persoalaan itu.
"Penyataan Pak Yhannu Setyawan itu bisa menjadi pintu untuk memecahkan persoalan Komisioner KI Provinsi Banten. Menurut saya, memang harus dimulai dari dibukanya data dan nilai hasil tes sejak awal. Itu akan membuka siapa saja yang lolos dan layak menjadi Komisioner KI Provinsi Banten," ungkap Razid Chaniago kepada Trust Banten pada Kamis, 23 Mei 2024.
Razid Chaniago juga menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Banten yang meminta agar proses seleksi Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027 bisa segera diselesaikan. Pasalnya tugas dan fungsi KI sangat penting serta menjadi kepentingan bersama dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ini Bukti Bakti TNI, Urusi Pertahanan hingga Peduli Persoalan Sampah
"Pak Al Muktabar sudah meminta agar persoalan penentuan Komisoner KI Provinsi Banten segera diselesaikan. Sebab jumlah Pengaduan Sengketa Informasi (PSI) yang masuk ke Sekretariat KI Provinsi Banten saat ini sudah mencapai 65 pengaduan, dan belum bisa dipersidangkan karena belum adanya Komisioner KI Provinsi Banten. Ini harus menjadi perhatian. Jangan hanya karena kepentingan beberapa gelintir orang, pelayanan informasi publik dikorbankan," ujar Razid Chaniago.
Agar persoalan itu segera selesai dan didapat kepastian siapa yang menjadi Komisoner KI Provinsi Banten, maka harus ada langkah berani dari pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Virgojanti: Gerakan Nasional BBI dan BBWI Dorong Investasi
Untuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu dalam menentukan Komisioner KI Provinsi Banten, maka secepatnya harus dibentuk tim independen yang tugasnya meneliti hasil tes awal hingga fit and profer test. Jika terdapat kejangggalan dalam prosesnya, maka rekomendasinya semua keputusan Komisi I DPRD Provinsi Banten harus dianulir.
"Di sini Ketua DPRD Provinsi Banten memegang peranan penuh. Beliau harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ini menyangkut kepentingan semua pihak. Tak hanya legislatif dan eksekutif, tapi lebih luasnya adalah kepentingan masyarakat Provinsi Banten," pungkas Razid Chaniago.***