Trust Banten - Puluhan Jurnalis bersama mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Dalam aksinya mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih pasal tersebut dapat membungkam para banten.pikiran-rakyat.com/tag/jurnalis?utm_source=tag_article&utm_medium=tag_article">jurnalis di Indonesia.
Baca Juga: Al Muktabar Beberkan Upaya Peningkatan PAD dari Sektor BUMD
Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
"Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers," katanya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pria yang akrab disapa Saprol ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.
Baca Juga: Pengunjung FIFGROUP 35TH Localicius Diedukasi Aman Berlalu Lintas
"Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi," kata Saprol.
Mereka mengaku kecewa dengan pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.
Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa. ***