Trust Banten - Tercatat 98 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Pandeglang di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terdata saat dilakukan pemeriksaan aset oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten belum lama ini.
Randis yang paling banyak tidak terdata itu milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) sebanyak 43 unit dengan nilai Rp632.060.500. Data Randis yang tidak terdata itu tercatat sejak tahun 1991 hingga 2021.
Tak tercatatnya Randis itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Total aset Randis baik roda dua maupun roda empat dari delapan OPD itu senilai Rp2.084.917.047.90. Rinciannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak enam unit dengan nilai perolehan Rp137.159.000, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebanyak dua unit senilai Rp490.482.481,25.
Kemudian Dindikpora sebanyak 43 unit senilai Rp632.060.500, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 27 unit senilai Rp490.482.481,25, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) tiga unit senilai Rp54.316.666,65, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) satu unit senilai Rp34.738.000.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) delapan unit senilai Rp73.263.667, dan di Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang sebanyak dua untuk senilai Rp490.482 481,25.
Baca Juga: Optimalkan Pengelolaan Zakat, BAZNAS Lakukan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi Program
Terdapat dua OPD yang memiliki kesamaan data yang dikeluarkan oleh BPK, yakni BPKD dan Setda. Kesamaan itu baik jumlah unit dan nilai aset di dua OPD tersebut.