Amankan Randis, Pemprov Banten Lakukan Berbagai Upaya

Tayang: 5 Juni 2024, 14:55 WIB
Editor: Tim Trust Banten
Kantor BPKAD Provinsi Banten.
Kantor BPKAD Provinsi Banten. /Trust Banten/

Trust Banten - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menegaskan, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas (Randis) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Surat itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti. Saat ini Pemprov Banten sedang mengupayakan terbitnya Surat Edaran Gubernur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan.

“Bukan hilang. Pada prinsipnya tidak diketahui keberadaannya kendaraan-kendaraan tersebut. Ini lebih kepada permasalahan data administrasi yang belum diperbaharui antara fisik dan catatan pada aplikasi BMD (Atisisbada),” ucap Rina Dewiyanti pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Tine Al Muktabar: Perhatikan Asupan Nutrisi dan Stimulasi Pola Asuh untuk Tumbuh kembang Anak

Kata dia, kendaraan-kendaraan yang diberitakan hilang tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B.

Dipaparkan Rina Dewiyanti, tindak lanjut Pemprov Banten atas rekomendasi BPK terkait Randis di antaranya, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Banten.

Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya, baik secara fisik maupun administrasi dan juga bertanggungjawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa kendaraan dinas dengan tata cara pengamanan.

Baca Juga: Tapera Tuai Polemik, Perumahan TAB Dekat Jantung Bisnis Pandeglang ini Tawarkan Hunian Nyaman dengan Cicilan

"Baik itu pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain pengamanan fisik, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," ungkapnya.

Tak hanya itu lanjutnya, Kepala OPD selaku pengguna barang untuk memeriksa kendaraan yang ada di unit kerjanya dan melakukan inventarisasi serta pembinaan kepada pegawai atas kendaraan dinas di bawah penguasaannya.

Terakhir, Kepala OPD selaku pengguna barang agar melakukan gelar pemeriksaan Randis, baik roda empat maupun roda dua di OPD masing-masing dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelola barang paling lambat dilaksanakan dan dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2024 dan disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga: Lolos ke Liga 2, Ribuan Suporter Persikota Tangerang Turun ke Jalan

Masih menurut Rina, terkait 211 kendaraan, teridentifikasi tersebar pada Sekretariat DPRD enam unit, Bapenda 18 unit, dan Sekretariat Daerah 187 unit. Berdasarkan hasil identifikasi kondisi di tiga OPD tersebut, Rina mengaku, ada data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui.

“Selain itu, ada beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang penghapusan atas kendaraan yang dilelangkan dan duplikasi data antar perangkat daerah belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang atau KIB Bperalatan dan mesin,” jelasnya.

“Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik (belum diperbaharui-red),” tambahnya.

Baca Juga: Minyak Jelantah Jangan Dibuang, di Gading Serpong Ada Alat Pengolahannya untuk Dijadikan Energi Terbarukan

Dijelaskan Rina, terhadap kondisi itu Pemprov Banten melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B peralatan dan mesin; melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga; dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.

“Dari enam unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD, sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak dua unit kendaraan, satu unit kendaraan rusak berat, dan sisa kendaraan sebanyak tiga unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran karena masih dikuasai pihak ketiga. Sementara itu, dari 18 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Bapenda, tujuh unit kendaraan dalam kondisi rusak berat dan sebelas unit kendaraan sudah terbit SK Penjualan,” paparnya.

“Sedangkan, dari 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah, 44 unit kendaraan sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali. Sisa kendaraan sebanyak 143 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran,” pungkas Rina.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub