Barang Bukti dari 41 Perkara Dimusnahkan Kejari Pandeglang

Tayang: 6 Juni 2024, 19:15 WIB
Editor: Tim Trust Banten
Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan Kejari Pandeglang.
Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan Kejari Pandeglang. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pandeglang pada Kamis, 7 Juni 2024.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejari berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami eksekusi atau musnahkan pada hari ini adalah hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Barang bukti yang telah kami musnahkan ini berasal dari 41 perkara kasus tindak pidana umum," terangnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditekuk Irak Dua Gol Tanpa Balas

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, narkotika jenis sabu dengan seberat 34,6742 gram, narkotika jenis ganja dengan berat Netto seluruhnya 5,2275 gram, obat tablet dalam kemasan dengan jumlah sebanyak 214 butir, obat merk tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir, handphone dengan berbagai jenis merk dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap shabu dan lainnya,” ungkap Ria.

“Kalau untuk barang bukti yang tidak kami musnahkan itu akan kami lelang, namun kita masih menunggu nilai taksirannya keluar. Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah keluar nilai taksirnya. Untuk jumlah perkara yang barang buktinya kita lelang, itu kita belum pegang datanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Terjunkan 30 Dokter Hewan, 80 Persen Lapak Penjualan Hewan Kurban Aman dari PMK

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan. “Pemusnahan ini juga bertujuan untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ria.

Dia berharap, dengan pemusnahan barang bukti yang memiliki hukum tetap tersebut, ke depannya masalah kejahatan pidana umum di Kabupaten Pandeglang berkurang serta memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Semoga ke depannya di Kabupaten Pandeglang kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang,” ujarnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub