Oknum Guru SMAN 2 Kota Tangsel Lempar Gunting ke Siswa Saat Jam Belajar, JPPI: Harus Dipecat

Tayang: 5 September 2024, 16:22 WIB
Editor: Tim Trust Banten
Kornas JPPI, Ubaid Matraji
Kornas JPPI, Ubaid Matraji /Rizki/

 

Trust Banten - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelemparan gunting kepada siswa saat jam belajar oleh oknum guru SMAN 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merusak dunia pendidikan.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Nasional (Kornas) JPPI, Ubaid Matraji saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 September 2024.

"Penggunaan cara-cara kekerasan ini masih banyak dilakukan di sekolah-sekolah. orang tua dan anak-anak ga boleh diam. semua harus berani bersuara," katanya.

Baca Juga: Lempar Gunting ke Siswa Saat Jam Pelajaran, Oknum Guru SMAN 2 Kota Tangsel Dipolisikan

Menurutnya, adanya oeristiwa tersebut dinilai sekolah tidak lagi aman untuk anak didik. Kekerasan yang dilakukan oknum guru tidak mendidik.

"Hingga kini, Indonesia masih darurat kekerasan di sekolah. Sekolah bukan tempat yang aman bagi anak-anak," ujar Ubaid.

Menurutnya, masih terjadi kekerasan di sekolah karena belum ada perubahan di level mindset. Kekerasan masih diyakini sebagai cara yang efektif untuk mendisiplinkan anak.

"Jelas di tangsel masih banyak bully dan pungli di sekolah," tegas Ubaid.

Baca Juga: Diduga Korban Tawuran, Pelajar di Tangsel Tewas dengan Luka Bacok di Leher Belakang

Ditegaskan Ubaid, oknum guru jika memang terbukti menggunakan kekerasan dapat dikenakan pidana dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," terangnya.

Selain masuk ranah pidana, sambung Ubaid, sekolah harus memberikan sanksi terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan.

"Harus diberikan sangsi yang tegas dong oleh pihak sekolah. Sekolah harus mendorong untuk guru yang terlibat diproses secara hukum. Ini bagian dari pembelajaran bahwa hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh tebang pilih," ucap Ubaid.

Baca Juga: SMPN 23 Tangsel Ternyata Dua Tahun Bergantian Gunakan Kelas

Kata Ubaid, pihak yang bersalah harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Jika oknum guru sudah pernah diperingatkan berkali-kali atas kesalahan yang sama, harus dipecat.

"Tetapi jika baru kali pertama, maka perlu ada pendalaman kasus dan skorsing. Jika ternyata kesalahannya sangat berat maka bisa juga berujung pada pemecatan," tandasnya. ***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub