Tidak Kuorum, Ketua DPRD Pandeglang Tunda Rapat Paripurna

- 13 Juli 2023, 14:31 WIB
Rapat Paripurna DPRD Pandeglang terpaksa ditunda karena tidak kuorum
Rapat Paripurna DPRD Pandeglang terpaksa ditunda karena tidak kuorum /Dendi Sudrajat/Trust Banten

Trust Banten - Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang menunda rapat paripurna yang digelar hari ini, pada Kamis 13 Juli 2023.

Penundaan dilakukan dengan batas waktu yang belum ditentukan, akibat jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Rapat paripurna tersebut, seharusnya digelar terkait Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Pandeglang Imbau dan Berikan Ini Pada Pengendara

Meski sudah melewati batas waktu 2 jam lamanya dari jadwal yang sudah ditentukan, namun sebagian kursi anggota dewan masih tampak kosong atau belum juga kuorum.

"Rapat paripurna ini batal dilaksanakan, karena anggota yang hadir hanya 29 orang, dan itu tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang disebut oleh Pasal 134 Huruf B Rapat paripurna bisa dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir sebanyak 2/3 atau 32 orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 47 orang," kata Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi.

Faktor lain yang membuat rapat paripurna minim kehadiran, karena terdapat dua fraksi yang izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dengan jumlah anggota 13 orang.

Baca Juga: TMMD ke 117, Bupati Irna : Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Akan Meningkat

"Alasan tidak hadirnya kedua Fraksi tersebut, karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari masing-masing partainya. Karena jumlah anggota yang hadir sebanyak 29 orang, saya tanyakan apakah paripurna ini kita lanjutkan atau ditunda?," tanya Udi kepada peserta rapat paripurna yang hadir.

Halaman:

Editor: Dendi Sudrajat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah