Trust Banten - Seorang pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, berinisial AR (23), ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang dikediamannya tanpa ada perlawanan pada Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 wib.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial AR dikediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Gantikan Syahrudin, Fikri Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Pandeglang
Shilton menyebut, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
"Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah, dan sekarang kondisinya hamil 6 bulan," terangnya.
Berdasarkan keterangan, kata Shilton, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di rumah korban.
Baca Juga: Serentak, Hari Ini Lintasan Praktik Uji SIM C Resmi Berubah
"Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban. Sehingga, pelaku bisa lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban," ungkapnya.