Trust Banten - Pemerintah Kota Cilegon menggelontorkan anggaran Rp100 juta untuk program Sarana dan Prasaran Lingkungan Rukun Warga (Salira) pada Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel).
Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari unsur camat, lurah, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diminta untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar dana yang digelontorkan untuk setiap RW itu berjalan sesuai peruntukannya.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Cilegon Mahmudin saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa 5 September 2023.
Baca Juga: DPP dan DPD APJI Provinsi Banten Kembali Gelar Pelatihan Membuat Kue dan Roti
"Ini (Sosialisasi-red) bagian dari program sinergitas dengan Kejaksaan Negeri. Sudah 4 kecamatan yang melakukan sosialisasi yakni Kecamatan Grogol, Pulomerak, Jombang dan Cilegon," kata Mahmudin.
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Mahmudin menegaskan agar para pihak terkait dapat tertib terhadap aturan, terutama terkait dengan status tanah.
"Program pekerjaannya harus sesuai aturan dan tidak sembarangan. Intinya adalah mengingatkan kembali pentingnya kawan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Kecamatan Purwakarta agar melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing. Koridornya harys sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Beras, ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Banten