Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Buruh Tolak Penetapan UMK 2024

- 27 November 2023, 19:56 WIB
Unjuk rasa buruh di Kantor Bupati Tangerang
Unjuk rasa buruh di Kantor Bupati Tangerang /Rizki/

Trust Banten - Ratusan buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) menggeruduk Kantor Bupati Tangerang menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 27 November 2024.

Para pengunjuk rasa tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk dan berorasi di Halaman Kantor Bupati Tangerang. Namun, sayangnya Pj Bupati Tangerang tidak menemui para demonstran.

Salah satu tuntutan yang disuarakan buruh yakni, UMK disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 15 persen.

Baca Juga: Kapal Interceptor Sampah Bantuan Band Coldplay Bisa Tampung 6 Ton Sampah

"Kami menolak Formula Penetapan UMK Tahun 2024 menggunakan PP No 51 Tahun 2023," teriak Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam.

Menurut Rustam, saat ini survei KHL di Kabupaten Tangerang sebesar 15 persen. Untuk itu, buruh berharap agar Pj Bupati Tangerang, Andi Oni membuat rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk menaikan KHL sesuai survei pasar. Sebab, kebutuhan di Kabupaten Tangerang sangat tinggi.

"Kami akan terus berjuang hingga tuntutan kami dipenuhi," tandasnya. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah