Pemprov Banten Beri Penghargaan Paritrana Award kepada Perusahaan Taat BPJS Ketenagakerjaan

- 26 September 2023, 19:14 WIB
Pemberian penghargaan Paritrana Award kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program BPJS ketenagakerjaan.
Pemberian penghargaan Paritrana Award kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program BPJS ketenagakerjaan. /Liem Mamora/Trust Banten


Trusat Banten - Pemprov Banten memberikan penghargaan Paritrana Award kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program BPJS ketenagakerjaan.

Selain perusahaan besar, penghargaan juga diberikan kepada pelaku UMKM serta pemerintah daerah yang dinilai telah berkontribusi memberikan perlindungan sosial bagi pegawai dan pekerja ekstrim.

Pemberian penghargaan Paritrana Award itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 560.05/kep.6-huk/2023 tentang Pembentukan Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2022 tingkat Provinsi Banten.

Baca Juga: KAD Anti Korupsi Provinsi Banten Dukung Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pertamina

Pemberian penghargaan Peritrana Award itu dilakukan di Hotel Aston, Kota Serang pada Selasa, 26 September 2023. Turut hadir Penjabat Sekda Banten, Virgojanti yang juga Ketua Panitia Paritrana Award 2022, Sekretaris Panitia yang juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowi.

Virgojanti mengungkapkan, kegiatan ini menjadi satu hal yang sangat positif agar masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal merasa terlindungi. Apalagi jenis pekerjaannya masuk pada kategori resiko tinggi.

“Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja kita merasa terlindungi,” kata Virgojanti.

Baca Juga: Cuti dari Ketua Umum Kadin Indonesia Setelah jadi Ketua TPN GP, Sikap Arsjad Rasjid Dipuji Amal Jayabaya

Ada enam kategori penghargaan Paritrana Award yang diberikan, yakni kategori pemerintah yang diberikan kepada Pemkab Tangerang, Pemkab Pandeglang dan Pemkot Cilegon.

Kemudian kategori perusahaan sektor manufaktur, pertambangan dan migas diberikan kepada PT Fonusa Agung Mulia dan PT Hi-Lex Indonesia.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah