Masa Jabatan Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang, Ada Kaitannya dengan Pilkada Serentak?

- 28 Juni 2024, 19:05 WIB
Penyerahan SK dan Pengukuhan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang.
Penyerahan SK dan Pengukuhan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang. /Rizki/

Trust Banten - Sebanyak 244 kepala desa di Kabupaten Tangerang masa jabatannya diperpanjang selama delapan tahun.

Ratusan kepala desa tersebut dikukuhkan dan menerima SK Bupati Tangerang tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Ony mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Baca Juga: Mau Dapat dan Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota Tangerang, Begini Caranya!

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” katanya pada Jumat, 28 Juni 2024.

Menurutnya, Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap dua desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban, Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Baca Juga: AMSATS Dorong Pemkot Tangsel Anggarkan Swakelola Tipe III untuk Penanganan HIV AIDS

Kata dia, kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Halaman:

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah