Sebanyak 56 Caleg pada Pemilu 2024 adalah Mantan Koruptor, ICW: Parpol Masih Memberikan Karpet Merah

- 19 Januari 2024, 14:50 WIB
56 Caleg pada Pemilu 2024 adalah mantan narapidana korupsi
56 Caleg pada Pemilu 2024 adalah mantan narapidana korupsi /PikiranAceh.com

Trust Banten - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis soal adanya calon legislatif (Caleg) yang merupakan mantan tindak pidana korupsi (koruptor).

ICW menemukan setidaknya terdapat 56 Caleg terpidana korupsi yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024. Menurut ICW data tersebut mayoritas bernomor urut 1 atau 2.

Dari jumlah tersebut, adalah 27 Caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 22 Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga Kabupaten/Kota dan 7 Caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: KPU Kabupaten Pandeglang Temukan Ratusan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

ICW menilai partai politik (Parpol) masih memberikan karpet merah pada eks narapidana korupsi, karena selain masih mencalonkan, juga memberi nomor urut unggulan pada mantan terpidana korupsi.

Hal ini pun memperlihatkan bahwa masih rendahnya kesadaran dari pemangku kepentingan untuk menjamin pemenuhan nilai integritas dalam Pemilu 2024.

"Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," tulis ICW yang dikutip Trus Banten dari laman rumahpemilu.org.

Baca Juga: Yhannu Setyawan: Bawaslu harus Jaga Diri dari Semangat Ingin jadi Artis Pemilu

ICW mengungkapkan, sebaran partai politik pengusung mantan narapidana korupsi tersebut diantaranya Partai Golongan Karya (Golkar) menempati urutan pertama dengan total 9 Caleg (DPRD dan DPR).

Sementara itu, untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 7 Caleg, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang masing-masing 6 Caleg.

Adapun untuk Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) masing-masing 5 Caleg. Juga ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 4 Caleg.

Baca Juga: KPU Provinsi Banten Sebut Persiapan Pemilu sudah 80 Persen

"Jika nomor urut 1 dan 2 dalam Pemilu dianggp calon prioritas, maka partai politik menilai keberadaan mantan terpidana korupsi penting pada kontestasi elektoral mendatang," tulis ICW.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023.

Dalam putusan tersebut menyatakan mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun keluar dari penjara.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah