Yhannu Setyawan: Bawaslu harus Jaga Diri dari Semangat Ingin jadi 'Artis' Pemilu

- 15 Januari 2024, 09:54 WIB
Akademisi HTN & Founder/Director Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan.
Akademisi HTN & Founder/Director Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Beragam dinamika kepemiluan, khususnya di Banten, sepertinya justru muncul sebagai akibat pernyataan Bawaslu Banten yang kurang pada tempatnya, atau malah sebenarnya tidak perlu dilontarkan oleh Ketua Bawaslu kepada publik.

Demikian disampaikan Akademisi HTN & Founder/Director Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trust Banten pada Senin, 15 Januari 2024 menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang memantau gerak gerik penjabat kepala daerah di Banten.

"Ketimbang membuat pernyataan politik, lebih baik bila Bawaslu kembali pada track-nya, fokus pada orientasi melakukan tugas dan fungsi, sesuai ruang kewenangan yang dimiliki. Bukan mengobral pernyataan politik ini dan itu, yang berkecenderungan menimbulkan multi interpretasi," tulis Yhannu Setyawan.

Baca Juga: Obat Kimia Nyingkir dulu! Hanya dengan Air Tajin, Asam Lambung Kronis Langsung Minggat

Beragam dinamika yang ada, terang dia, serta pernah terjadinya klarifikasi dari organ penyelenggara Pemilu lainnya (misalnya KPU BTN), secara langsung atau tidak menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Provinsi Banten justru terlihat bekerja kurang berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu di daerah, dan stakeholders kepemiluan terkait lainnya di Banten.

Diketahui, dalam sebuah pemberitaan media lokal disebutkan, Bawaslu Provinsi Banten terus mengawasi gerak gerik sejumlah penjabat kepala daerah di Provinsi Banten. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan netralitas para penjabat menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Batik Kembang Mayang Larangan Mulai Dikembangkan dan Dipopulerkan

Dalam pernyataannya Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal berpendapat, pengawasan itu dilakukan kepada setiap penjabat kepala daerah di Banten, termasuk Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Dia berdalih, pengawasan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Sikap Bawaslu Provinsi Banten itu seolah-olah bahwa ASN di Banten tidak netral dalam Pemilu 2024 ini. Padahal jelas ASN sudah menandatangani pakta integritas yang isinya bahwa ASN bersikap netral," tegas Yhannu Setyawan.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah