Rusak Estetika Kota, Satpol PP Berangus Puluhan Reklame Liar

- 20 Mei 2024, 19:05 WIB
Penertiban reklame liar di Kota Tangerang.
Penertiban reklame liar di Kota Tangerang. /Rizki/

Trust Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan di Kota Tangerang menertibkan reklame-reklame liar.

Petugas Penegak Perda tersebut berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame. Hasil tersebut didapatkan dari operasi di Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Baca Juga: Pesan Mendalam Pj Bupati Tangerang di Hari Kebangkitan Nasional

"Pada penertiban reklame kali ini memang yang difokuskan memang pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan juga di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang," ungkapnya pada Senin, 20 Mei 2024.

Wawan berharap, masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang sudah disediakan. Sehingga, dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang.

Baca Juga: Penyebab Jatuhnya Pesawat Milik Indonesia Flying Club di Serpong Masih Misterius

"Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pengaduan terkait trantibumlinmas kepada Satpol PP melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA," tutupnya. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah