Kasus Kredit Macet Bank Banten, Direktur CV Langit Biru Ditahan Kejari

- 23 November 2023, 17:59 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang menahan pelaku kredit macet Bank Banten
Kejari Kabupaten Tangerang menahan pelaku kredit macet Bank Banten /Rizki/

Trust Banten - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan Direktur CV Langit Biru berinisial AB dalam kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp 1 miliar pada Kamis, 23 November 2023.

AB yang tercatat sebagai warga Kampung Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Siloam melalui Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang.

Baca Juga: Puluhan Pegawai RSU Kota Tangsel Ikutan Donor Darah

Pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah dua orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu.

Namun, tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD agar dapat dicairkan.

Baca Juga: 12 Regu Bersaing di Kejurda Open Arung Jeram
"Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten," terang Doni.

Dalam dugaan adanya pembobolan Bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten," tandas Fariando. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah