Kornas JPPI: Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Sekolah adalah Harga Mati

- 17 Januari 2024, 15:08 WIB
Kornas JPPI, Ubaid Matraji
Kornas JPPI, Ubaid Matraji /Rizki/


Trust Banten - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam Kabid SMP Dinas Pendidikan Pemkot Medan, Sumatera Uara terlibat kampanye dan ajak para guru untuk mendukung salah satu paslon presiden.

Hal tersebut ditegaskan Koornastor Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Januari 2024.

"JPPI mengecam semua pihak yang terlibat dan meminta pihak yang berwenang untuk mencopot status ASN dan dihukum pidana. Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," kata Ubaid.  

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Vietnam di Piala Asia, Shayne Pattynama Siap Tampil, Tapi Indonesia Patut Waspada

Menurutnya, di masa kampanye ini JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan netralitas lembaga pendidikan, khususnya sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan. Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung. Ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung.

"Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh," tegasnya.  

Untuk itu, kata Ubaid, JPPI mengeluarkan maklumat ini untuk menjaga netralitas dan kondusifitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses pembelajaran.

Baca Juga: Bukan Bojongmanik Apalagi Gunung Kencana, Kecamatan dengan Produksi Durian Terbesar di Kabupaten Lebak Adalah

Atas dasar tersebut JPPI mengeluarkan maklumat agar diperhatikan oleh semua pihak di lingkungan sekolah.

1. Pelarangan kampanye di sekolah
Kampanye di lingkungan sekolah, baik terang-terangan maupun terselubung, adalah hal yang terlarang. Dinas pendidikan dan juga pihak sekolah tidak boleh memberikan izin atau fasilitas bagi kegiatan kampanye politik dalam bentuk apapun. Beigtu juga dengan kegiatan kampanye terselubung yang berkedok pertemuan wali murid atau kegiatan sekolah lainnya.

2. Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan kampanye
Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekkolah swasta, dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun. Pendekatan terhadap siswa harus netral dan tidak memihak.

Baca Juga: Kesalahan Masyarakat Banten dalam Memahami Kebudayan

3. Netralitas ASN di lingkungan sekolah
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat berdampak negatif pada suasana pendidikan, dan sangat mengganggu proses belajar mengajar.

4. Sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah
Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dll) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, dihimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. Grup-grup ini sebaiknya steril dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik.

Baca Juga: PRMN Bersikap, Sebut Pinjol Sebagai Rentenir Online

5. Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat
Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye. Jika menemukan kasus-kasus kampanye di lingkungan sekolah, segera laporkan ke Bawaslu, atau juga bisa ke kanal pengaduan JPPI.

"Dengan mengikuti maklumat ini, JPPI yakin lingkungan pendidikan dapat tetap fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan berkualitas tanpa terpengaruh oleh dinamika politik," tandas Ubaid. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x