Trust Banten - Kejari Pandeglang membidik Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang dan para pengusaha yang namanya ada dalam temuan BPK RI menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang.
Sebab tidak sedikit temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan terdeteksi ada unsur tindak pidana dari temuan-temuan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit menyatakan, pihaknya sedang mempelajari semua temuan BPK RI terhadap LKDP Pandeglang.
Baca Juga: Lepas Atlet Peparpeda, Kadispora Kota Tangerang Optimistis Bawa Pulang Juara Umum
“Masih kami pelajari (temuan BPK RI). Ya, tak sedikit temuanya, baik kaitan kelebihan pembayaran pembangunan, perjalanan dinas dan lainnya,” kata Wildan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 1 Juli 2024.
Wildan mengatakan, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, namun dalam temuan itu juga berpotensi adanya unsur tindak pidana.
“Kerugian uang negara sudah pasti ada, jika kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun tak menutupkemunginan ada unsur tindak pidananya juga,” jelasnya.
Baca Juga: Diusung Partai Gerindra, Berikut Biodata Bakal Calon Walikota Tangerang
Sejauh ini tegasnya, pihaknya lebih fokus melakukan kajian yang ada unsur tindak pidana dari temuan tersebut. “Kami fokus mengkaji tindak pidananya. Karena kan tak menutupkemungkinan walau sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, ada unsur tindak pidananya,” jelasnya.