Kewenangan Virgojanti sebagai Penjabat Sekda Banten Dibatasi, Al Muktabar Beri Penjelasan

1 Agustus 2023, 05:21 WIB
Prosesi pelantikan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda Banten. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Setelah menduduki posisi Penjabat Sekda Banten, kewenangan Virgojanti disebut-sebut malah berkurang, terutama dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua Baperjakat.

Sumber di lingkungan Pemprov Banten pada Senin, 31 Juli 2023 menyebutkan, saat ini kewenangan Virgojanti tidak utuh, seperti layaknya seorang Penjabat Sekda.

"Semua kewenangan seorang Penjabat Sekda boleh dilakukan oleh Virgojanti, kecuali urusan kepegawain," kata sumber di KP3B.

Baca Juga: Kemenperin Identifikasi Kemitraan IKM Logam dengan Industri Besar di Kota Cilegon

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, sudah jelas bahwa jabatan seorang Sekda adalah menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk soal kepegawaian.

"Selain menjabat sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), seorang Sekda juga sebagai Ketua Baperjakat yang menangani penempatan pegawai dalam suatu jabatan. Tapi kenapa untuk Penjabat Sekda Banten tidak boleh masuk ke ranah kepegawaian," kata sumber tadi.

Sementara Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten masa bakti 2023-2028 mengaku, akan melihat substansi dari kewenangan kepegawaian untuk Virgojanti.

Baca Juga: Akrab, Al Muktabar Berbagi Tumpeng dengan Pegawai Bank Banten

"Bisa saja, substansi itu yah. Nanti kita lihat pada bidang apa saja yang disebut kepegawaian. Tidak masalah kan, jadi ketentuan peraturan perundangan untuk bisa kita pedomani dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi itu," kata Al Muktabar.

Al Muktabar mengklaim bahwa kewenangan Penjabat Sekda Banten sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.

"Kewenangan Penjabat Sekda Banten itu normatif, seperti biasa mengikuti kewenangan Penjabat Gubernur, dan beberapa di antara secara teknis itu bentuknya berkonsultasi. Jadi kita mendiskusikan apa-apa yang pada dasarnya menjadi kewenangan, seperti yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Sisir dan Surat Suara (Membangunkan Hak Politik Perempuan)

Terkait dengan alasan membuat kebijakan untuk Penjabat Sekda Banten yang dinilai kurang tepat, Al Muktabar mengaku bahwa langkah tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

"Itu kan substansi yang disesuaikan dengan keadaan saja sih. Bukan berdasarkan dasar hukum, dasar hukum kan dibentuk berdasarkan peraturan perundangan," ujar Al Muktabar lagi.

Mengenai masa jabatan Virgojanti sebagai Penjabat Sekda Banten, Al Muktabar mengaku secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi, dan mengikuti Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023.

"Nanti kita evaluasi sesuai dengan perkembangannya. Permendagri menyebutkan, bahwa apabila Sekda berhalangan tetap, maka gubernur menunjuk Penjabat Sekda setelah mendapat persetujuan Mendagri," pungkasnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler