Kewenangan Virgojanti sebagai Penjabat Sekda Banten Dibatasi, Al Muktabar Beri Penjelasan

- 1 Agustus 2023, 05:21 WIB
Prosesi pelantikan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda Banten.
Prosesi pelantikan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda Banten. /Dok. Trust Banten/

Al Muktabar mengklaim bahwa kewenangan Penjabat Sekda Banten sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.

"Kewenangan Penjabat Sekda Banten itu normatif, seperti biasa mengikuti kewenangan Penjabat Gubernur, dan beberapa di antara secara teknis itu bentuknya berkonsultasi. Jadi kita mendiskusikan apa-apa yang pada dasarnya menjadi kewenangan, seperti yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Sisir dan Surat Suara (Membangunkan Hak Politik Perempuan)

Terkait dengan alasan membuat kebijakan untuk Penjabat Sekda Banten yang dinilai kurang tepat, Al Muktabar mengaku bahwa langkah tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

"Itu kan substansi yang disesuaikan dengan keadaan saja sih. Bukan berdasarkan dasar hukum, dasar hukum kan dibentuk berdasarkan peraturan perundangan," ujar Al Muktabar lagi.

Mengenai masa jabatan Virgojanti sebagai Penjabat Sekda Banten, Al Muktabar mengaku secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi, dan mengikuti Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023.

"Nanti kita evaluasi sesuai dengan perkembangannya. Permendagri menyebutkan, bahwa apabila Sekda berhalangan tetap, maka gubernur menunjuk Penjabat Sekda setelah mendapat persetujuan Mendagri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah