Kewenangan Virgojanti sebagai Penjabat Sekda Banten Dibatasi, Al Muktabar Beri Penjelasan

- 1 Agustus 2023, 05:21 WIB
Prosesi pelantikan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda Banten.
Prosesi pelantikan Virgojanti menjadi Penjabat Sekda Banten. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Setelah menduduki posisi Penjabat Sekda Banten, kewenangan Virgojanti disebut-sebut malah berkurang, terutama dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua Baperjakat.

Sumber di lingkungan Pemprov Banten pada Senin, 31 Juli 2023 menyebutkan, saat ini kewenangan Virgojanti tidak utuh, seperti layaknya seorang Penjabat Sekda.

"Semua kewenangan seorang Penjabat Sekda boleh dilakukan oleh Virgojanti, kecuali urusan kepegawain," kata sumber di KP3B.

Baca Juga: Kemenperin Identifikasi Kemitraan IKM Logam dengan Industri Besar di Kota Cilegon

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, sudah jelas bahwa jabatan seorang Sekda adalah menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk soal kepegawaian.

"Selain menjabat sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), seorang Sekda juga sebagai Ketua Baperjakat yang menangani penempatan pegawai dalam suatu jabatan. Tapi kenapa untuk Penjabat Sekda Banten tidak boleh masuk ke ranah kepegawaian," kata sumber tadi.

Sementara Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten masa bakti 2023-2028 mengaku, akan melihat substansi dari kewenangan kepegawaian untuk Virgojanti.

Baca Juga: Akrab, Al Muktabar Berbagi Tumpeng dengan Pegawai Bank Banten

"Bisa saja, substansi itu yah. Nanti kita lihat pada bidang apa saja yang disebut kepegawaian. Tidak masalah kan, jadi ketentuan peraturan perundangan untuk bisa kita pedomani dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi itu," kata Al Muktabar.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah