Tinggal Satu hari lagi, Pemprov Banten belum juga Usulkan Nama Penjabat Bupati dan Walikota

- 8 Agustus 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi kursi kosong.
Ilustrasi kursi kosong. /Pixabay/

Trust Banten - Pemprov Banten hingga saat ini belum mengusulkan nama Penjabat bupati dan walikota untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Kemendagri sendiri memberi batas waktu hingga tanggal 9 Agustus. Artinya terhitung sejak hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023 hanya tersisa waktu hanya satu hari lagi untuk mengusulkan.

PEnjabat Sekda Provinsi Banten, Virgojanti pada Senin, 7 Agustus 2023 mengaku semua itu masih dalam proses. Ia meyakini, tenggat waktu yang diberikan Kemendagri itu masih cukup untuk menentukan nama-nama penjabat bupati maupun walikota.

Baca Juga: Modus Dipacari Hingga Hamil, Seorang Pemuda Ditangkap Unit PPA Polres Pandeglang

Virgojanti juga mengaku belum mendapatkan arahan dari Penjabat Gubernur Banten terkait dengan siapa saja nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat Bupati dan Walikota. "Belum, belum. Saya belum tahu siapa-siapanya,” katanya singkat.

Ketika ditanya berapa nama yang akan diusulkan, Virgojanti mengaku jumlah nama yang akan diusulkan itu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Bila dimungkinkan tiga, maka bisa jadi akan tiga. Namun juuga tidak menutup kemungkinan bisa lebih sedikit. Beum ada arahan. Kita hanya menyiapkan draft-nya saja,” katanya lagi.

Baca Juga: BPS Mencatat, Triwulan II 2023 Ekonomi Banten Tumbuh 4,83 Persen

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto membenarkan hingga saat ini dia belum mendapatkan daftar nama calon Penjabat Bupati dan Pj Walikota.

Dia mengaku Kemendagri sudah mengingatkan kepadanya agar segera menyetorkan nama-nama yang akan menjadi kandidat Penjabat Bupati dan Walikota. “Kemendagri juga sudah WA, mengingatkan,” katanya.

Gunawan Rusminto mengaku, sudah menyampaikan pesan dari Kemendagri kepada Penjabat Sekda Provinsi Banten dan Penjabat Gubernur Banten.

Baca Juga: Gantikan Syahrudin, Fikri Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Pandeglang

Dia mengungkapkan, dalam aturan Pemprov Banten melalui Penjabat Gubernur Banten bisa mengusulkan paling banyak tiga nama untuk dijadikan pertimbangan sebagai Penjabat Bupati dan Walikota.

Selain Penjabat Gubernur Banten, DPRD di kabupaten kota yang kepala daerahnya mundur sebelum masa jabatannya habis, juga bisa mengusulkan maksimal tiga nama.

Selain itu, Kemendagri juga bisa mengusulkan tiga nama, sehingga total akan ada sembilan nama yang akan dipilih calon penjabat kepala daerah.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah