Diskoperindag Pandeglang Minta Pengusaha Pemilik UTTP Wajib Melakukan Tera Ulang

- 6 September 2023, 17:48 WIB
Disperindag Pandeglang lakukan uji tera terhadap alat UTTP
Disperindag Pandeglang lakukan uji tera terhadap alat UTTP /Dendi Sudrajat/Trust Banten

Trust Banten - UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, kembali melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang. 

Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di aula Dinas oleh para petugas tera, pada Rabu 6 September 2023. Hal ini dilakukan, guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

Baca Juga: Terkuak Alasan Atta Halilintar Kesal, Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

"Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya," jelas Irianti di ruang kerjanya.

Dikatakannya juga, meskipun pihaknya bekerja secara persuasif, serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberian pemahaman saja pada para pengusaha pemilik UTTP. Namun ditegaskannya, bahwa aturan sangsi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya, tetap ada.

"Jelas ada sangsi nya dong, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sangsi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal 1 juta rupiah, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya," ucapnya.

Baca Juga: Penemuan Bayi Laki-laki Di Gubuk Gemparkan Warga Mandalawangi Pandeglang

Sementara Yana Wijaya, selaku Pengawas Metrologi Legal pada Diskoperindag Pandeglang, juga menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya. Karena menurutnya, posisi alat ukur yang rusak, atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

Halaman:

Editor: Dendi Sudrajat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah