Trust Banten - Sebanyak 12 orang pegawai di lingkungan Pemkot Serang menerima Surat Keputusan Pengakatan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada Jumat, 27 Oktober 2023 di Aula BKPSDM Kota Serang.
SK diserahkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Nugraha mewakili Kepala BKPSDM Kota Serang itu berlangsung khidmat.
"Penyerahan SK ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengisi posisi kekosongan pegawai di tiap-tiap instansi," ujar Nugraha.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang: Jadikan masjid Sebagai Tonggak Syiar Islam
Lebih lanjut Nugraha mengungkapkan, pengangkatan ini didominasi oleh pegawai berstatus tenaga honorer kategori 2, ditambah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdikan diri di Pemkot Serang.
"Pengangkatan ini berdasarkan keputusan dari Menpan-RB Republik Indonesia Nomor: 571 Tahun 2023 tanggal 2 Agustus 2023," ungkap Nugraha.
Baca Juga: Persiapan Musim Hujan, DPUPR Kota Tangerang Tuntaskan Sistem Pengendalian Banjir
Penerima SK PPPK itu ditugaskan di instansi BKPSDM sebanyak delapan orang, di Sekretariat Daerah satu orang, di Sekretariat DPRD dua orang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan satu orang.
"Alhamdulillah, saya masuk menjadi tenaga magang di BKD dari tahun 2008, baru tahun ini saya diangkat menjadi PPPK. Ini merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para tenaga honorer," ungkap salah seorang penerima SK PPPK, Nita Febriyanti.***