Trust Banten - Pelamar calon komisaris Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon Mandiri dari unsur independen mengadukan Pansel ke Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan juga ditembuskan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri sebagai pembuna Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator soal dugaan maladministrasi dan diskriminasi.
Laporan dilayangkan karena surat sanggahan pelamar atas pengumuman hasil seleksi administrasi calon komisaris BPRS Cilegon Mandiri, telah ditolak oleh Pansel.
Baca Juga: Perserang Menang Lagi, Tiga Pemain Asal Ghana Sumbang Gol
“Saya mengadukan Pansel calon komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Provinsi Banten atas dua dugaan," terang calon komisaris BPRS Cilegon, Hendra Aji Purnama kepada wartawan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dugaan pertama kata dia, adalah maladministrasi dimana Pansel tidak konsisten antara persyaratan yang dibuat pada pengumuman seleksi terbuka, dengan yang disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Kedua, tindakan diskriminatif yaitu Pansel diduga telah bertindak diskriminatif antara pelamar dari unsur independengan dengan pelamar dari unsur pemerintah daerah.
Baca Juga: DJHA Kini jadi Objek Konflik Antara Pemilik dan Pengelola
Dia mengaku sebelumnya pernah menyanggah pengumuman Pansel Nomor: 02/PPS/SCK PT.BPRS CM/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Bagi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah dengan mengirimkan surat sanggahan.