Beraksi saat Pemilik Rumah Mudik Lebaran, Dua Maling Spesialis Rumsong Diringkus Polsek Teluknaga

- 23 April 2024, 19:05 WIB
Salah satu pelaku maling spesialis rumah kosong
Salah satu pelaku maling spesialis rumah kosong /PMJNews



Trust Banten - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga mengamankan satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong). Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah ditinggal mudik.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan satu pelaku yang diringkus berinisial FAF (30). Sementara rekannya, MR (17) masih dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Pada 9 April 2024, korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang dan rumah dalam keadaan kosong," kata Kapolsek seperti dikuti PMJNews pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Kades Rp 1 Miliar, Samsul Diciduk Polresta Tangerang

Menurutnya, kasus pencurian ini baru diketahui saat korban dan keluarganya kembali ke rumah pada Rabu, 17 April 2024. Mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan setelah dicek barang-barang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Korban dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga," terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Pekan Olahraga Buruh 2024 Dibuka Pj Bupati Tangerang

"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," tgas Kapolsek.

Kemudian, lanjut Wahyu, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari empat kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: SPBU di Citra Raya Dicurigai Lakukan Kecurangan, Disperindag Turun Tangan

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x