Omsetnya Ga Main-main, Empat Oprator Judi Slot Diciduk Polda Metro Jaya

- 26 April 2024, 20:15 WIB
Polda Metro Jaya ringkus empat operator judi slot.
Polda Metro Jaya ringkus empat operator judi slot. /PMJNews



Trust Banten - Empat operator judi online diciduk Polda Metro Jaya yang menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan omset mencapai Rp30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial EP, BYP, BA, dan TA. Mereka menjalankan kegitan ini sejak 2021.

"Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan EP, BYP, BA, dan TA sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar rupiah," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat gelar perkara pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga: Mau Nyalon Bupati Pandeglang, Iing Sowan ke Sejumlah Ulama

Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. EP berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream.

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," terang Hendri.

Sementara tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Layangkan Surat Protes Pameran Hewan Peliharaan di Mal Living World Alam Sutera

"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x