Soal Bank Keliling, Kadin Kabupaten Pandeglang Sambut Baik Imbauan Bupati, tapi....

- 2 Mei 2024, 09:00 WIB
Pengurus Kadin Kabupaten Pandeglang bersama Sekda Kabupaten Pandeglang usai berdiskusi membahas persoalan bank keliling.
Pengurus Kadin Kabupaten Pandeglang bersama Sekda Kabupaten Pandeglang usai berdiskusi membahas persoalan bank keliling. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pandeglang menyambut baik terbitnya surat imbauan Bupati Pandeglang perihal penghentian aktivitas bank keliling di Kabupaten Pandeglang.

Wakil Ketua Kadin Kabupaten Pandeglang, Bayu Kusuma menyatakan, surat imbauan Bupati Pandegang itu sangat penting untuk diperhatikan dan dijalankan oleh semua pemangku kepentingan, terutama instansi yang mengurusi soal koperasi dan aparat penegak hukum.

Dia juga mengaku akan terus memantau perkembangan dan penerapan imbauan tersebut, sehingga praktek rente yang selama ini menjadi permasalahan yang sangat memberatkan rakyat benar-benar bersih di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Mengenal Unsur Bangunan yang ada di Pemukiman Suku Baduy

"Kami mengapresiasi kebijakan Bupati Pandeglang dalam menyikapi fenomena rentenir yang marak dewasa ini di Kabupaten Pandeglang. Kita sambut baik terbitnya surat imbauan yang memuat lima point penting yang perlu diperhatikan bagi seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat Pandeglang," terang Bayu Kusuma kepada Trust Banten pada Rabu, 2 Mei 2024.

Namun Bayu Kusuma menilai, surat imbauan itu belum sepenuhnya mampu memberikan solusi konkrit. Kadin Kabupaten Pandeglang kata dia, perlu menyampaikan beberapa hal yang hendaknya menjadi perhatian para pemangku kebijakan, khususnya aparatur pemeritah di daerah.

"Pertama sifat surat itu hanya imbauan. Artinya tidak ada daya paksa bagi semua komponen untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kedua, surat tersebut seakan melegitimasi kegiatan rentenir dengan hanya berdasar legalitas, artinya jika kreditur atau pemberi pinjaman memiliki badan hukum koperasi, maka kegiatannya dianggap legal meski harus mengabaikan kaidah-kaidah perkoperasian," tegas Bayu Kusuma.

Baca Juga: Profil Zhang Yu, Calon Lawan Berat Megawati Hangestri Pertiwi di Liga Voli Korea Musim Depan

Ketiga kata dia, tidak ada skema yang ditawarkan oleh pemerintah daerah sebagai sebuah solusi bagi masyarakat. Harusnya, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan BAZNAS atau lembaga lain membentuk sebuah badan khusus melayani permohonan pinjaman lunak bagi masyarakat dgn pengenaan bunga di bawah suku bunga bank.

"Keempat, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan Polri dalam upaya memberantas praktek-praktek rentenir berkedok koperasi, agar Pandeglang betul-betul bersih, sebagaimana yang diharapkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah