PMBI: Sistem PPDB Jalur Zonasi Sebaiknya Dievaluasi

- 7 Juli 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Dok. Tust Banten/

Trust Banten - Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat menyatakan sepakat dengan pernyataan Walikota Bogor, Bima Arya terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi yang dinilai tidak tepat diterapkan.

Menurut Moh Ojat Sudrajat, apa yang disampaikan Bima Arya benar adanya. Sebab sistem zonasi memang terbukti tidak siap diterapkan.

"Dalam permasalahan ini, kami sepakat jika PPDB sistem zonasi harus dievaluasi, sebagaimana disampaikan oleh Walikota Bogor, Pak Bima Arya," ungkap Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang ditrerima Trust Banten pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga: Kadin Kota Serang Expo Diapresiasi Kadin Provinsi Banten

Sebab kata dia, disamping sistem kependudukan dan sistem verifikasi yang dirasakan belum siap, juga belum meratanya infrastruktur sekolah, dengan kata lain masih blank spot.

Menurutnya, dari sisi regulasi PPDB tahun 2023 ini menggunakan Permendikbud Nomor: 1 Tahun 2021 sebagai landasan hukumnya, untuk kemudian diterjemahkan menjadi Juklak dan Juknis di daerah.

"Menurut kami itu patut dipertanyakan. Bahwa benar dalam Permendikbud itu masih menggunakan dasar hukum PP Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan, tapi kami tidak menemukan pasal mana yang mengatur tentang PPDB menggunakan jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Sediakan Beasiswa Rp1,2 M untuk Kuliah S2 di ITB 

Kata Moh Ojat Sudrajat, jika diperbandingkan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang digunakan saat ini, sesungguhnya tidak ada yang berbeda dengan PPDB. Hanya metodenya saja yang berbeda.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah