Gonjang Ganjing PPDB, Ketua PMBI: Jangan Sudutkan Pihak Tertentu!

- 22 Juli 2023, 21:21 WIB
Penjabat Gubernur Banten, AL Muktabar saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) si SMAN 2 Kota Serang..
Penjabat Gubernur Banten, AL Muktabar saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) si SMAN 2 Kota Serang.. /Trust Banten/

Trust Banten - Proses PPDB tahun 2023 sudah berakhir, dan tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pun sudah berakhir. Tidak lama lagi, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2023/2024 akan dimulai.

Dalam prosesnya, adalah hal yang wajar jika sebuah kegiatan besar seperti PPDB banyak pihak yang ikut mengamati dan menimbulkan pro dan kontra, serta puas dan tidak puas.

Akan tetapi sangat tidak bijak jika dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini, khususnya di tingkat SMAN dan SMKN dan SKHN di Provinsi Banten, semua kesalahan dan permasalahan seakan-akan hanya dibebankan kepada Dindikbud Provinsi Banten dan Pemprov Banten, lalu menyudutkannya.

Baca Juga: Kajari Serang Tegas Larang Anak Buahnya Minta-minta Proyek

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Banten yang juga Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trust Banten pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Sebagaimana sering disampaikan jika PPDB dengan sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua ini telah menimbulkan permasalahan semenjak awal diterapkan, yakni tahun 2017. Sistem ini menggantikan sistem nilai ujian akhir dan uji kemampuan masuk SMAN dan SMKN," tulisnya.

Dia menilai, salah satu bukti jika sistem zonasi menimbulkan permasalahan, yakni berubah-ubahnya Permendikbud, yang pada pokoknya merubah prosentase kuota masing-masing jalur dari empat jalur tersebut.

Baca Juga: Jika Kalian Suka Ngopi, Yuk Cobain Kopi Robusta Asli Pandeglang

Berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, lanjut Moh Ojat Sudrajat, keempat jalur PPDB memiliki permasalahan masing-masing.

Untuk jalur zonasi, yang memiliki prosentase terbesar dalam PPDB yakni 50 persen dari daya tampung dan syaratnya hanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), yang menjelaskan jika calon siswa yang akan mendaftar telah berdomisi berdasarkan KK atau SKD tersebut minimal satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

"Faktanya jika jalur zonasi telah menimbulkan permasalahan baru, yakni makin pendeknya zona KK atau SKD ke suatu sekolah setiap tahunnya. Hal ini diduga karena mobilisasi perpindahan KK atau SKD yang dilakukan dengan memindahkan anak-anak kelas 3 SMP atau sederajat, ke alamat yang sedekat mungkin dengan sekolah, khususnya sekolah yang dianggap favorit," jelasnya.

Modus memindahkan ke KK ke orang lain atau family lainnya, sesungguhnya sudah diketahui sejak lama. Akan tetapi entah kenapa tidak ada evaluasi terkait sistem zonasi ini, khususnya dari Kemendikbuddikti sebagai regulator PPDB.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kerajinan Berbahan Rotan di Pandeglang Hasilkan Omsetnya Menarik

"Sehingga apabila ada pihak-pihak yang terkesan menyudutkan dan menuding seakan-akan pihak panitia PPDB di sekolah, Dindikbud Provinsi Banten bahkan Pemrov Banten sebagai pihak yang dipersalahkan, maka menurut kami tidak tepat," ujarnya.

Karenanya Moh Ojat Sudrajat menawarkan sejumlah solusi. Pertama KK yang digunakan adalah KK yang sesuai dengan alamat buku raport ketika kelas 3 atau kelas 9, dan alamat orangtua kandung yang dibuktikan dengan KTP kepala keluarganya. Hal ini dapat dimasukkan ke dalam Juknis PPDB.

Kedua, untuk sekolah-sekolah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit, maka dapat ditambahkan dengan ujian tes masuk, yang mekanismanya sama dengan masuk PTN. Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Untuk jalur prestasi yang memiliki prosentase terbesar kedua, yakni 30 persen dari daya tampung sekolah, menurut Moh Ojat Sudrajat, didominasi oleh calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademik.

Baca Juga: Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Pandeglang Terima 7 Perintah Harian Dari Jaksa Agung

Jalur pretasi non akademik ini, terdiri dari prestasi olah raga olimpik, seni dan budaya dan olah raga non Cabor olimpik, serta tahfiz Al Qur’an. Sementara pihak sekolah berharap calon siswanya adalah yang dapat mewakili dan prestasi di bidang olah raga Cabor olimpik seperti bulutangkis, atletik, karate dll dan seni dan budaya. Karena cabang ini dipertandingkan di O2SN, OSN dan FLS2N.

"Akan tetapi, walaupun sudah diantisipasi dengan permintaan legalisir dari induk olah raga dan/atau KONI, dugaan pemalsuan sertifikat dan piagam tetap seringkali terjadi. Untuk itu kami mencoba memberikan solusi," terangnya.

Solusi pertama calon siswa melalui jalur prestasi non akademik diberikan kejelasan piagam atau sertifikat yang dapat dijadikan penambah nilai, disamping tentunya tingkatan kejuaraan. Dari mulai tingkat kabupaten atau kota, provinsi, nasional dan internasional. Syarat lainnya harus mendapatkan legalisir dari induk organisasi.

Baca Juga: Cegah Stunting, Dinkes Cilegon Kampanyekan Gerakan Aksi Bergizi ke Sekolah-sekolah

Solusi kedua, untuk sekolah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit dapat ditambahkan dengan ujian masuk, yang mekanismanya sama dengan masuk PTN dan tes keahlian berdasarkan piagam atau sertifikat yang dimiliki.

"Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," jelasnya lagi.

Untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua, Moh Ojat Sudrajat melanjutkan, berdasarkan analisanya relatif tidak terlalu bermasalah. Hanya catatan untuk jalur afirmasi, khususnya bagi penerima KIP atau yang sejenis, dapat terus mengupdate keanggotaannya. Sehingga ketika akan mendaftar tidak menimbulkan kesulitan, baik bagi sekolah maupun bagi pengguna.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah