Ikuti Pilkada Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi Resmi Dapat Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat

- 8 Juni 2024, 10:58 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin menyerahkan surat tugas kepada Iing Andri Supriadi.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin menyerahkan surat tugas kepada Iing Andri Supriadi. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi memberikann surat tugas kepada Iing Andri Supriadi untuk menjadi Bakal Calon Bupati Pandeglang. Surat tugas diserahkan langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin didampingi Satgas Pilkada Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang.

"Alhamdulilah DPP Partai Demokrat sudah memberikan surat tugas kepada saya, dan Insya Allah ini langkah awal untuk menjemput kemenangan dan melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang," ungkap Iing Andri Supriadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang ini meminta doa restu dari seluruh alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para relawan dan simpatisan. "Insya Allah dalam waktu dekat Parpol yang lain pun akan seiring sejalan, seirama bersama-sama memberikan dukungan kepada Dewi-Iing untuk kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pandeglang," tuturnya.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Al Muktabar Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Sementara itu Fuhaira Amin membenarkan sudah turunnya surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Iing Andri Supriadi. Menurut dia, hasil penjaringan yang digodok ada tiga yaitu, pasangan Iing-Dewi, Fitron-Diana, dan Yoyon Sujana.

"Yang sudah keluar yaitu untuk Pak Iing. Karena yang digodok itu ada tiga, cuma kalau Pak Yoyon kan dia daftar belum menentukan pendampingnya," kata Fuhaira Amin.

Baca Juga: Mengenal Hatong, Alat Musik Tiup Khas Masyarakat Pandeglang

Dia menegaskan, setelah surat tugas tersebut turun maka Iing Andri Supriadi harus segera melakukan konsolidasi, terutama internal partai, dan juga ke partai politik lain untuk memenuhi ambang batas 20 persen agar bisa daftar ke KPU.

"Untuk mematangkan itu, kita beri waktu selama satu bulan. Salah satunya yaitu untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain, sebab kita juga tidak bisa mengusung sendiri," ujarnya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah