KMSB Sebut Kinerja Al Muktabar Cukup Baik

18 April 2024, 17:14 WIB
Al Muktabar berbaur bersama warga Kota Tangsel di stand Gerakan Pangan Murah. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Koordinator Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada mengungkapkan, keputusan akhir pengangkatan kembali Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut dia, permintaan pemerintah pusat ke DPRD Provinsi Banten hanya memberikan kesan bahwa proses itu berjalan sesuai jalur birokratis, demokratis dan hanya persoalan surat menyurat.

"Sebagaimana surat Kemendagri tahun lalu, saya melihat itu hanya formalitas supaya terkesan demokratis. Sebab siapapun nama yang diusulkan DPRD Provinsi Banten, pada akhirnya akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Apalagi penunjukan Penjabat Gubernur menjadi hak prerogatif presiden," ungkap Uday Suhada kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Tolak Penutupan Jalan, Warga Setu Kota Tangsel Geruduk Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dikatakan Uday Suhada, pihaknya memaklumi apa yang menjadi alasan DPRD Provinsi Banten mengusulkan kembali Al Muktabar, yang katanya karena keterbatasan referensi legislatif tentang siapa pejabat eselon 1 yang tersedia di Kementeraian yang pantas diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Banten.

"Ditambah alasan lainnya, yakni terbatasnya waktu bagi DPRD untuk mencari alternatif lain. Sekali lagi, semua tahu itu kewenangan presiden. Itu disadari oleh DPRD Banten. Jadi sekuat apapun nama-nama yang disampaikan, keputusannya ada di presiden," ungkapnya.

Disinggung mengenai kinerja Al Muktabar selama menjadi Penjabat Gubernur Banten, Uday Suhada menilai cukup ada perubahan. Komunikasi yang dibangun dengan para stakeholder kata dia, sudah semakin baik.

Baca Juga: Diajang Google Cloud Next '24, OPPO Perkenalkan Model Google Gemini pada Smartphone AI

"Saat hajat Pilpres dan Pileg 14 April lalu, Pak Al juga mampu menempatkan diri sebagai mandatory presiden dengan baik, tak ada gejolak di tengah masyarakat Banten. Demikian pula dalam hal kaderisasi di birokrasi sudah dijalankan. Puluhan pejabat eselon 3 dan fungsional dipilih untuk mengikuti Diklatpim Tematik. Tinggal mereka segera ditempatkan di berbagai OPD berdasarkan kompetensi masing-masing," ujarnya.

Diketahui, Kemendagri telah menerima surat dari DPRD Provinsi Banten terkait dengan usulan nama Penjabat Gubernur Banten. Nama Al Muktabar diusulkan DPRD Provinsi Banten untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten hingga 12 Mei 2025 mendatang. Usulan tersebut dilayangkan pada tanggal 1 April lalu.

Beberapa pertimbangan disampaikan DPRD Provinsi Banten terkait dengan diusulkannya kembali Al Muktabar. Pertimbangan itu antara lain, tidak ada larangan perpanjangan dua kali, seperti yang disampaikan oleh Kemendagri.

Baca Juga: Kecamatan Terluas di Pandeglang Ternyata Bukan Penghasil Aren Terbesar, Juaranya Justru...

DPRD Provinsi Banten menerima surat dari Kemendagri tanggal 28 Maret 2024 terkait dengan habisnya masa Penjabat Gubernur Banten, Gorontalo dan Sulawesi Barat pada bulai Mei nanti 2024, dan DPRD Banten diminta segera mengusulkan nama.

Pada 31 Maret lalu, pimpinan DPRD Provinsi Banten berkonsultasi dengan Kemendagri. Dari konsultasi itu disampaikan bahwa Penjabat Gubernur yang sudah dua kali bisa diusulkan kembali.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler