Pengawasan Diperketat, Kantor Imigrasi Serang Tindak Lima WNA Melebihi Batas Tinggal

- 27 Juni 2023, 21:05 WIB
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) rapat terkait pengawasan warga asing di Kantor Imigrasi Kota Serang, Selasa (27/6/2023).
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) rapat terkait pengawasan warga asing di Kantor Imigrasi Kota Serang, Selasa (27/6/2023). /Rizal Fauzi/

Trust Banten - Banyaknya industri yang mempekerjakan orang asing membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang semakin memperketat pengawasan. Terutama orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Serang. 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Kota Serang pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hattor Tampubolon mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif yang diambil oleh Pemkab Serang sebagai respons terhadap perkembangan terkini dalam keamanan wilayah. 

Baca Juga: Pengurus Kadin Kota Tangsel 2023-2028 segera Dilantik, ini Program Kerja Pertamanya

Dengan jumlah kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat, penting bagi pemerintah setempat untuk memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kabupaten Serang memiliki tujuan yang jelas dan tidak melanggar hukum.

"Kabupaten Serang ini daerah industri dan pariwisata, jadi banyak orang asing yang masuk dari luar. Kita juga sebagai petugas Imigrasi harus aktif dalam pengawasan orang asing," ujar Hattor.

Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, menyampaikan pentingnya kerjasama dan peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Serang. 

Baca Juga: 1.656 PPPK Guru di Pandeglang Terima SK

Ia menekankan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing, sehingga nantinya dapat secara rutin melakukan evaluasi dan koordinasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan mengatasi potensi masalah keamanan yang muncul. 

Halaman:

Editor: Rizal Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah