Alhamdulillah, 602 PPPK di Provinsi Banten Dapat SK Pengangkatan

- 30 Agustus 2023, 23:11 WIB
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar foto bersama dengan PPPK yang mendapat SK.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar foto bersama dengan PPPK yang mendapat SK. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan 602 SK Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten.

PPPK yang mendapat SK tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang dan tenaga guru sebanyak 473 orang.

Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Rabu, 30 Agustus 2023. Al Muktabar berharap, setelah mendapat SK para PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemprov Banten.

Baca Juga: Jangan Buang Rambut Jagung! Jika Direbus, ini Lho Manfaat Besarnya

"Pelayanan kepada masyarakat mesti meningkat. Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Al Muktabar.

Dengan diangkat sebagai PPPK lanjutnya, berarti para PPPK menjadi pegawai pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah serta harus mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

"Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Harus tahu bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," tambahnya.

Dikatakannya, pegawai pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar dan melalui organisasi pemerintahan, tugas pemerintah dipikul bersama.

Baca Juga: Pemprov Banten Dukung Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

"Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita," pesan Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, PPPK anggarannya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan. Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan edaran yang memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.

"Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya. Pemerintah pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik," jelas Al Muktabar.

Baca Juga: Sejak Tahun 1934, Pandeglang Menjadi Salah Satu Destinasi Wisata di Jaman Kolonial

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkapkan, PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2022. Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan.

Dijelaskan dia, perjanjian kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Setiap tahun dievaluasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.

"PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas. Bisa dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60," jelas Nana.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah