Virgojanti Minta APBD 2024 Selaras dengan Kebutuhan Masyarakat

- 6 Februari 2024, 19:13 WIB
 Trust Banten - Penjabat Sekda Provinsi Banten, Virgojanti .
Trust Banten - Penjabat Sekda Provinsi Banten, Virgojanti . /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Penjabat Sekda Provinsi Banten, Virgojanti meminta pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disinergikan dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Manfaat dari kegiatan yang dibiayai APBD juga harus bisa dirasakan masyarakat, dan mempunyai nilai manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Permintaan Virgojanti itu disampaikan saat membuka sosialisasi Pergub Banten Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Aula Lantai 3 BPKAD Provinsi Banten pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kegiatan tersebut memberikan pemahaman terhadap arah kebijakan APBD 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Tangani Kasus Hukum di KCP Malingping, Bank Banten Apresiasi Kinerja Kejati Banten

“Semua mekanisme pendapatan dan belanja daerah harus melalui pendekatan APBD, yang mana tercatat dan tidak boleh sembarang melakukan tindakan kecuali ada aturan tertentu,” ungkap Virgojanti.

Virgojanti menyebutkan, keberhasilan dari penggunaan anggaran tersebut berkat kolaborasi antara para pejabat penata kelolaan keuangan di Provinsi Banten. Terutama, terkait program yang diarahkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Kita jangan menghambur-hamburkan anggaran. Karena masyarakat membutuhkan pelayanan kita seperti peningkatan layanan pendidikan dan akses kesehatan juga akses perekonomian,” ungkap Virgojanti.

Baca Juga: Gen Z harus Cerdas dan Bijak Gunakan Media Sosial

Dijelaskannya, Pemprov Banten dalam penganggaran pendapatan dan belanja difokuskan kepada kegiatan non fisik dan kegiatan fisik. Dimana kegiatan non fisik terdiri dari belanja penunjang dengan komposisi maksimal 20 persen dan belanja utama minimal 80 persen. Sementara untuk kegiatan fisik, belanja penunjang komposisinya maksimal 10 persen dan belanja utama minimal 90 persen.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah