Tak Terima Tunjangan THR dari Perusahaan, Laporkan Saja ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Tangerang

- 28 Maret 2024, 19:16 WIB
Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang.
Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang. /Rizki/

 
Trust Banten - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang turut mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Idulfitri 2024 untuk para pekerja atau buruh.

Disnaker Kota Tangerang pun telah membuka Posko Pengaduan THR di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan.

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Lumbung Sosial di Kabupaten Pandeglang Ditambah

"Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan," katanya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ujang menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari, pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada atau buruh. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polres Pandeglang Terjunkan 69 Personel

Ujang menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR," pungkasnya. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x