Selain itu, Amsats memastikan edukasi berjalan demi penguatan dan pemberdayaan dari kelompok masyarakat dalam proses penganggaran publik lewat swakelola tipe III dan sumber lainnya.
"Melanjutkan proses advokasi bersama dalam kerangka kebijakan baik untuk Rencana Aksi Daerah HIV lewat Raperwal yang masih belum disahkan menjelang 6 tahun paska disahkannya Perda HIV, dan lahirnya kebijakan lokal yang secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat untuk penganggaran publik lewat swakelola tipe III," ujar Iman.
Baca Juga: Empat Desa di Kabupaten Tangerang Terpilih Menjadi Desa Inklusif
Ketua Wahana Cita Indonesia, Hadi Irawan menambahkan, Kota Tangsel menjadi satu dari 23 kota yang punya komitmen mencapai target bersih HIV 2030. Dalam hal ini sesuai target nasional. Karena itu, dukungan untuk penanggulangan HIV di kota ini harus serius.
"Selama ini dukungan besar dalam penanggulangan HIV malah dari dunia internasional. Sementara dari dalam negeri apalagi dilingkup pemda masih kecil," jelasnya.
Di Kota Tangsel, sambung Hadi sudah berada pada track yang benar. Karena, di kota termuda di Banten ini, sudah ada regulasi terkait penanggulangan HIV/Aids.
"Perda HIV sebagai legal standing sudah punya. Cuma pertanyaannya apakah sudah punya roadmap/rencaba aksi daerah terkait masalah ini," paparnya.
Jadi, kata dia, Pemkot Tangsel tidak cukup hanya menerbitkan Perda HIV. Melainkan harus didukung dengan keberpihakan program dan kegiatan yang menyentuh perkara itu.
"Yang kami lihat, sampai hari ini belum ada. Dan, kalau pun mungkin ada belum menerima seperti apa rencana aksi penanggulangan HIV itu," tandas Hadi. ***
Editor: Ahmad Rizki Suhaedi