AMSATS Dorong Pemkot Tangsel Anggarkan Swakelola Tipe III untuk Penanganan HIV AIDS

- 28 Juni 2024, 13:42 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Kota Tangsel foto bersama usai diskusi.
Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Kota Tangsel foto bersama usai diskusi. /Rizki/

Trust Banten - Upaya penanggulangan HIV AIDS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memiliki payung hukum kebijakan melalui PERDA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV.

Saat ini sedang didorong peraturan kebijakan turunan hingga penyusunan rencana aksi daerah. Keberadaan kebijakan distrik untuk HIV yang lengkap diharapkan dapat mendorong sinergi dari OPD dan masyarakat serta ketepatsasaran dalam program dan penganggaran untuk pengendalian HIV di Kota Tangsel.

Posisi Indonesia saat ini sebagai negara dengan status “upper middle-income country”, mengalami situasi pendanaan donor internasional yang perlahan mulai berkurang, sementara pendanaan mereka saat ini menjadi penumpu dalam cakupan pengendalian HIV baik di nasional maupun di tingkat kota dan kabupaten.

Baca Juga: Dokter Cantik Ini Ungkap Bahaya Polusi bagi Kesehatan Paru Lansia dan Batita

Maka dari itu, dalam rangka terus di dalam jalur menuju pencapaian Indonesia bebas AIDS di tahun 2030 (tahun yang sama dimana sangat memungkinan donor asing akan menghentikan semua pendanaan mereka), melalui 95-95-95, demi meraih pencapaian nasional dan di Kota Tangsel seraya mempertahankan keberadaan para lembaga dan organisasi berbasis komunitas sebagai mitra strategis yang mendorong secara aktif Kota Tangsel pada setiap titik target penuntasan isu HIV. 

Swakelola Tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses keahlian unik yang dimiliki ormas untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari APBN atau APBD. Pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan pelibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba.

Aliansi Masyarakat Sehat Tangerang Selatan (AMSATS) berperan sebagai aliansi advokasi penganggaran publik lokal lewat swakelola tipe III, mengajak dan mendorong mitra Pemkot Tangsel untuk menunjang keberlanjutan OMS HIV dalam mengakses anggaran pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam program penanggulangan HIV. 

Baca Juga: Al Muktabar Ajak Seluruh ASN Terapkan Pola Hidup Sehat

"Melakukan sosialisasi secara tertata dan terukur mengenai peluang penganggaran swakelola tipe 3 baik kepada instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat sebagai mitra strategis bersama. serta Mendorong terus berjalannya praktik transparansi dan good governance bersama media dengan membangun sistem yang komprehensif," kata Humas Amsats, Iman Permana pada Kamis, 27 Juni 2024.

Selain itu, Amsats memastikan edukasi berjalan demi penguatan dan pemberdayaan dari kelompok masyarakat dalam proses penganggaran publik lewat swakelola tipe III dan sumber lainnya.

"Melanjutkan proses advokasi bersama dalam kerangka kebijakan baik untuk Rencana Aksi Daerah HIV lewat Raperwal yang masih belum disahkan menjelang 6 tahun paska disahkannya Perda HIV, dan lahirnya kebijakan lokal yang secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat untuk penganggaran publik lewat swakelola tipe III," ujar Iman.

Baca Juga: Empat Desa di Kabupaten Tangerang Terpilih Menjadi Desa Inklusif

Ketua Wahana Cita Indonesia, Hadi Irawan menambahkan, Kota Tangsel menjadi satu dari 23 kota yang punya komitmen mencapai target bersih HIV 2030. Dalam hal ini sesuai target nasional. Karena itu, dukungan untuk penanggulangan HIV di kota ini harus serius.

"Selama ini dukungan besar dalam penanggulangan HIV malah dari dunia internasional. Sementara dari dalam negeri apalagi dilingkup pemda masih kecil," jelasnya.

Di Kota Tangsel, sambung Hadi sudah berada pada track yang benar. Karena, di kota termuda di Banten ini, sudah ada regulasi terkait penanggulangan HIV/Aids.

Baca Juga: Kepulangan Jamaah Haji Pandeglang 2024 Kloter 15 Tiba Jumat Besok, Jumlah Jamaah Berkurang, Ini Kata Kemenag

"Perda HIV sebagai legal standing sudah punya. Cuma pertanyaannya apakah sudah punya roadmap/rencaba aksi daerah terkait masalah ini," paparnya.

Jadi, kata dia, Pemkot Tangsel tidak cukup hanya menerbitkan Perda HIV. Melainkan harus didukung dengan keberpihakan program dan kegiatan yang menyentuh perkara itu.

"Yang kami lihat, sampai hari ini belum ada. Dan, kalau pun mungkin ada belum menerima seperti apa rencana aksi penanggulangan HIV itu," tandas Hadi. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah