Kajati Serahkan 57 Ton Beras Hasil Rampasan kepada Pemprov Banten

- 22 Juni 2023, 20:47 WIB
Kajati Banten menyerahkan beras hasil kasus oplosan kepada Plh Sekda Banten, Virgojanti.
Kajati Banten menyerahkan beras hasil kasus oplosan kepada Plh Sekda Banten, Virgojanti. /Trust Banten/


Trsut Banten - Kajati Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan 57,15 ton beras hasil rampasan kepada Pemprov Banten. Beras itu kemudian akan disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang pada Kamis, 22 Juni 2023.

Beras hasil rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Polda Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Mengenang Ka Nduk, Seorang Saksi Sejarah Berdirinya Pramuka Indonesia

Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi, sehingga barang bukti yang disita negara bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Didik mengatakan, beras seberat 57,15 ton itu sudah dieksekusi dengan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh kabupaten dan kota,” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Lebak jadi Perhatian Serius Penanganan Stunting

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah