Polda Metro Jaya: Ormas Minta Paksa THR Bakal Kita Tindak

- 30 Maret 2024, 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. /


Trust Banten - Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Penindakan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor.

"Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," katanya pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga: Tiga Restoran di Supermal Karawaci Dipasangi Stiker Belum Bayar Pajak

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, tidak dibenarkan ormas yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas. Termasuk apabila meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, lanjut Ade, pihaknya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme menjelang hari raya Lebaran.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Anyar Dikebut, Bangunan Permanen Dibongkar

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tandasnya. ***

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah