Kasus Situ Rancagede masih belum Jelas, Aliansi Mahasiswa Gempur Banten Sebut Kejati Sakit Mata

- 22 Mei 2024, 19:43 WIB
Massa Aliansi Mahasiswa Gempur Banten saat berunjuk rasa di depan gerbang kantor Kejati Banten.
Massa Aliansi Mahasiswa Gempur Banten saat berunjuk rasa di depan gerbang kantor Kejati Banten. /Liem Mamora/Trust Banten

Trust Banten - Kasus hilangnya Situ Rancagede dari daftar aset Pemprov Banten, terus menyita perhatian banyak pihak. Kasus hilangnya situ seluas 25 hektare yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Aset yang semula dimiliki Pemprov Banten itu kini telah berubah fungsi menjadi kawasan industri usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta. Situ ini fungsi awalnya sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir, namun setelah dialihfungsikan, lahan tersebut itu kini berubah menjadi kawasan industri.

Hal itu disampaikan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gempur Banten saat berunjuk rasa di depan gerbang kantor Kejati Banten pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka menyebut Kejati Banten hanya mampu menindak kepala desa dalam kasus Situ Rancagede, tanpa mampu mengungkap siapa dalang sebenarnya alam kasus besar itu.

Baca Juga: Ini Bukti Bakti TNI, Urusi Pertahanan hingga Peduli Persoalan Sampah

Aliansi yang merupakan kumpulan organisasi beberapa perguruan tinggi di Serang itu menggelar aksi kedua, setelah sebelumnya mereka menggelar aksi serupa pada 29 April lalu. Aksi kali ni diikuti sekitar 50 peserta. Mereka menuntut Kejati Banten tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka an mengungkap kasus itu.

"Kepala Desa Rancagede sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima gratifikasi beberapa waktu lalu. Kami menuntut Kejati Banten menangkap kakapnya, bukan terinya. Kami menuntut agar Kejati Banten mengedepankan integritas dalam membongkar kasus yang melibatkan banyak pihak ini,” teriak koordinator aksi, Abroh Nurul Fikri saat melakukan aksi.

Baca Juga: Virgojanti: Gerakan Nasional BBI dan BBWI Dorong Investasi

“Secara logika ini tidak masuk akal. Penerima gratifikasi (Kepala esa Rancagede) ditangkap, tapi pemberi gratifikasi tidak ditangkap. Ini sebenarnya ada apa? Logika hukum apa yang dipakai Kejati Banten,” imbuhnya.

Dia mengancam akan terus melakukan aksi serupa jika Kejati Banten tidak segera menangkap aktor utama di balik kasus itu. Menurutnya tidak mungkin alih lahan yang kini jadi kawasan industri itu tidak melibatkan pejabat.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah