Ketua KAD Provinsi Banten: Unsur Perwakilan Pemerintah Wajib ada dalam Komisioner KI

- 25 Mei 2024, 06:42 WIB
Ketua Komite Advokasi (KAD) Provinsi Banten, Hadi Mulyana.
Ketua Komite Advokasi (KAD) Provinsi Banten, Hadi Mulyana. /Dok. Trust Banten/

Trust Banten - Perwakilan unsur pemerintah dalam susunan Komisioner Komisi Informasi (KI) di setiap provinsi, kabupaten dan kota adalah sebuah keharusan. Unsur pemerintah merupakan bagian dari lima orang anggota KI, sehingga keberadaannya menjadi harus dan wajib.

Dasar hukumnya adalah, Pasal 25 ayat (2) UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 20 ayat (4) Peraturan KI Nomor: 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor: 8 Tahun 2012. Pencerminan unsur pemerintah bagi calon anggota KI Provinsi Banten dilakukan sebelum diajukan ke DPRD Provinsi Banten dengan dasar hukumnya Pasal 18 ayat 1 Peraturan KI Nomor: 4 Tahun 2016.

Demikian disampaikan Ketua Komite Advokasi (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana kepada Trust Banten pada Jumat, 24 Mei menyikapi masih belum jelas dan berlarutnya persoalan Komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027. Seharusnya kata Hadi Mulyana, persoalan pengangkatan Komisioner KI Provinsi Banten tidak sejelimet seperti sekarang ini.

Baca Juga: Komitmen Aqua Dalam Menjaga Kelestrian Lingkungan dengan Pengelolaan Limbah Plastik

"Sebab aturannya sudah sangat jelas. Saya melihat, persoalan ini diawali oleh banyaknya kepentingan yang bermain. Padahal sudah jelas, perwakilan unsur pemerintah harus ada dari lima komisioner yang akan diangkat itu. Tapi kenapa menjadi persoalan besar, sehingga penentuan Komisioner KI Provinsi Banten sejelimet ini," ungkap Hadi Mulyana.

Dia menerangkan, yang mempunyai kewenangan untuk memilih nama calon Komisioner KI Provinsi Banten dari unsur pemerintah adalah gubernur. Itu sudah sangat jelas, ada aturan dan dasar hukumnya. Artinya, jika usulan gubernur dicoret pada saat proses fit and profer test, maka yang mencoret itu melanggar peraturan dan menentang kewenangan gubernur.

"Coba lihat Pasal 18 ayat (2) Peraturan KI Nomor: 4 Tahun 2016. Di situ disebutksan bahwa yang memiliki kewenangan untuk memilih nama calon anggota KI Provinsi Banten yang mencerminkan unsur pemerintah adalah gubernur. Artinya, nama calon anggota KI Provinsi Banten yang mencerminkan unsur pemerintah adalah hak prerogatif gubernur. Jumlahnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah nama calon anggota KI Provinsi Banten yang akan diajukan. Clear sampai di sini," tegas Hadi Mulyana.

Baca Juga: Ratusan Petugas Kesehatan Hewan Bakal Diterjunkan ke Lapak Penjualan Hewan kurban

Berdasarkan peraturan itu pula lanjutnya, gubernur boleh memilih nama calon anggota KI Provinsi Banten yang mencerminkan unsur pemerintah, bisa satu orang, dua orang atau tiga orang. Tapi tidak boleh lebih dari sepertiga dari yang akan diajukan ke DPRD Provinsi Banten.

Kemudian kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KI Nomor: 4 Tahun 2016, pemerintah wajib menyertakan surat keterangan terhadap calon anggota KI Provinsi Banten yang mencerminkan unsur pemerintah. 

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah