Coret Unsur Pemerintah, Komisi I DPRD Provinsi Banten Diduga Abaikan Hasil Seleksi Pansel KI dan Tabrak Aturan

- 21 Mei 2024, 21:09 WIB
Logo Komisi Informasi Provinsi Banten.
Logo Komisi Informasi Provinsi Banten. /FB KI Provinsi Banten/

Trust Banten - Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hingga kini masih menjadi teka teki. Tak hanya tu, belum jelasnya hasil seleksi itu memunculkan spekulasi bahkan tuduhan miring yang dialamatkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Seorang sumber Trust Banten di lingkungan DPRD Provinsi Banten menyebutkan, nota dinas hasil seleksi itu sebetulnya sudah dikirimkan Komisi I DPRD Banten kepada Ketua DPRD. Namun nota dinas itu diduga cacat prosedur dan tidak kuorum, ditambah hasil pleno seleksi tidak ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I.

“Setahu saya rapat pleno penentuan hasil fit and proper test calon Komisioner KI Provinsi Banten itu tidak dihadiri oleh unsur pimpinan lainnya. Saya menduga, alasan ketidakhadiran sejumlah anggota dan unsur pimpinan Komisi I itu karena mereka sudah punya calon anggota KI masing-masing. Akibatnya mereka mengabaikan nilai dan hasil seleksi terbuka yang dilakukan tim Pansel yang dibentuk Pemprov Banten,” ungkap sumber yang tidak bersedia ditulis namanya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Aplikasi Perisai Mudahkan Pemantauan DBD di Kota Tangerang

Agar semua jelas dan tidak ada dugaan-dugaan yang tidak baik, dia menyarankan Pansel membuka nilai seleksi yang sebenarnya. Dia meyakini ada peserta yang memiliki nilai tinggi, dan ada upaya menyingkirkan calon komisioner dari unsur pemerintah dan digantikan oleh peserta lain.

Persoalan belum jelasnya hasil uji kapatutan dan kelayakan Komisioner KI Provinsi Banten mendapat perhatian serius pengacara senior Banten, Razid Chaniago. Dia mengatakan, banyak isu negatif yang mengiringi persoalan seleksi Komisioner KI di Provinsi Banten. Salah satunya adalah isu dicoretnya perwakilan pemerintah. Jika itu benar maka rawan digugat ke pengadilan karena berpotensi melanggar aturan.

Menurut Razid Chaniago, jika merujuk Pasal 25 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo Pasal 20 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor: 4 tahun 2016 jelas disebutkan, bahwa jumlah Komisioner KI Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terpilih harus ada satu orang dari unsur pemerintah. “Dengan adanya aturan itu maka unsur pemerintah wajib hukumnya ada. Bila ditiadakan maka berpotensi digugat ke PTUN,” tegasnya.

Baca Juga: ASN Pemkab Tangerang Ikrarkan Netralitas pada Pilkada Serentak

Dicoretnya perwakilan pemerintah dari daftar usulan Komisi I juga mendapat reaksi keras dari akademisi yang juga mantan Komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan. Yhanu Setyawan mengatakan, bila unsur pemerintah itu benar dicoret maka hal itu patut disayangkan.

Dia mengatakan, keterwakilan pemerintah dalam komposisi Komisioner di KI Provinsi Banten perlu ada, karena merupakan amanah dari Undang-Undang Ketertiban Informasi Publik dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. "Jika (pencoretan) itu benar, kami sangat menyayangkan,” katanya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah