Dibongkar Polda Metro Jaya, Satu Keluarga Kendalikan Judi Online

- 6 Juni 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /


Trust Banten - Sebanyak 23 pelaku kasus judi online diamankan Polda Metro Jaya usai melakukan patroli siber Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online.

"Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra pada 6 Juni 2024.

Baca Juga: Kasus Situ Rancagede Jakung Dinilai Mandeg, Kumala dan Gempur Desak Kajati Didik segera Angkat Kaki

Kata dia, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak," ucapnya.

Sebanyak 23 tersangka yang ditangkap tersebut lima pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Baca Juga: BAZNAS RI Siapkan Pengajar Kompeten Al-Qur`an Braille untuk Disabilitas

"Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor," terang Wira.

Selanjutnya di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.

Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditekuk Irak Dua Gol Tanpa Balas

"Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip)," tutup Wira.

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. ***

 

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah