Tiga Pelaku Diamankan, Uang Palsu Siap Edar Rp 22 Miliar Diungkap Polda Metro Jaya

- 17 Juni 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Rizki Suhaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah