PMBI: Sistem PPDB Jalur Zonasi Sebaiknya Dievaluasi

7 Juli 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi PPDB. /Dok. Tust Banten/

Trust Banten - Ketua Perkumpulam Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moh Ojat Sudrajat menyatakan sepakat dengan pernyataan Walikota Bogor, Bima Arya terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi yang dinilai tidak tepat diterapkan.

Menurut Moh Ojat Sudrajat, apa yang disampaikan Bima Arya benar adanya. Sebab sistem zonasi memang terbukti tidak siap diterapkan.

"Dalam permasalahan ini, kami sepakat jika PPDB sistem zonasi harus dievaluasi, sebagaimana disampaikan oleh Walikota Bogor, Pak Bima Arya," ungkap Moh Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang ditrerima Trust Banten pada Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga: Kadin Kota Serang Expo Diapresiasi Kadin Provinsi Banten

Sebab kata dia, disamping sistem kependudukan dan sistem verifikasi yang dirasakan belum siap, juga belum meratanya infrastruktur sekolah, dengan kata lain masih blank spot.

Menurutnya, dari sisi regulasi PPDB tahun 2023 ini menggunakan Permendikbud Nomor: 1 Tahun 2021 sebagai landasan hukumnya, untuk kemudian diterjemahkan menjadi Juklak dan Juknis di daerah.

"Menurut kami itu patut dipertanyakan. Bahwa benar dalam Permendikbud itu masih menggunakan dasar hukum PP Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan, tapi kami tidak menemukan pasal mana yang mengatur tentang PPDB menggunakan jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Sediakan Beasiswa Rp1,2 M untuk Kuliah S2 di ITB 

Kata Moh Ojat Sudrajat, jika diperbandingkan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang digunakan saat ini, sesungguhnya tidak ada yang berbeda dengan PPDB. Hanya metodenya saja yang berbeda.

Disamping ada jalur undangan yang non tes, dalam penerimaan mahasiswa baru juga ada jalur seleksi dengan cara tes kemampuan. Hasilnya, semua pihak dapat menerima serta relatif tidak gaduh.

"Terkait pelaksanaan tes kemampuan, tentunya diperlukan pengawasan yang ketat agar didapatkan hasil yang maksimal, bila perlu menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Banten Tutup Kegiatan Diktuk Bintara Polri Gelombang I

Dia menjelaskan, dalam sistem CAT yang biasanya digunakan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta tes dapat memonitor langsung nilai yang mereka dapatkan saat itu juga.

Sementara untuk seitem PPDB lanjutnya, hampir setiap tahun gaduh dan merata di seluruh Indonesia. Menurut dia, masalahnya bukan pada implementasi di daerah tapi kebijakan atau regulasi yang harus dievaluasi.

"Jadi tidak elok jika persoalan PPDB itu kemudian dilemparkan ke daerah. Terkait sekolah yang dianggap favorit pun jangan menyalahkan masyarakat, karena image itu justru muncul dari kebijakan juga. Dimana ada sekolah-sekolah yang diberi label dengan sekolah rujukan nasional, dan sebutan lain yang juga terjadi saat ini," urainya.***

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Terkini

Terpopuler