Gonjang Ganjing PPDB, Ketua PMBI: Jangan Sudutkan Pihak Tertentu!

- 22 Juli 2023, 21:21 WIB
Penjabat Gubernur Banten, AL Muktabar saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) si SMAN 2 Kota Serang..
Penjabat Gubernur Banten, AL Muktabar saat membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) si SMAN 2 Kota Serang.. /Trust Banten/

Untuk jalur zonasi, yang memiliki prosentase terbesar dalam PPDB yakni 50 persen dari daya tampung dan syaratnya hanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), yang menjelaskan jika calon siswa yang akan mendaftar telah berdomisi berdasarkan KK atau SKD tersebut minimal satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

"Faktanya jika jalur zonasi telah menimbulkan permasalahan baru, yakni makin pendeknya zona KK atau SKD ke suatu sekolah setiap tahunnya. Hal ini diduga karena mobilisasi perpindahan KK atau SKD yang dilakukan dengan memindahkan anak-anak kelas 3 SMP atau sederajat, ke alamat yang sedekat mungkin dengan sekolah, khususnya sekolah yang dianggap favorit," jelasnya.

Modus memindahkan ke KK ke orang lain atau family lainnya, sesungguhnya sudah diketahui sejak lama. Akan tetapi entah kenapa tidak ada evaluasi terkait sistem zonasi ini, khususnya dari Kemendikbuddikti sebagai regulator PPDB.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kerajinan Berbahan Rotan di Pandeglang Hasilkan Omsetnya Menarik

"Sehingga apabila ada pihak-pihak yang terkesan menyudutkan dan menuding seakan-akan pihak panitia PPDB di sekolah, Dindikbud Provinsi Banten bahkan Pemrov Banten sebagai pihak yang dipersalahkan, maka menurut kami tidak tepat," ujarnya.

Karenanya Moh Ojat Sudrajat menawarkan sejumlah solusi. Pertama KK yang digunakan adalah KK yang sesuai dengan alamat buku raport ketika kelas 3 atau kelas 9, dan alamat orangtua kandung yang dibuktikan dengan KTP kepala keluarganya. Hal ini dapat dimasukkan ke dalam Juknis PPDB.

Kedua, untuk sekolah-sekolah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit, maka dapat ditambahkan dengan ujian tes masuk, yang mekanismanya sama dengan masuk PTN. Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Untuk jalur prestasi yang memiliki prosentase terbesar kedua, yakni 30 persen dari daya tampung sekolah, menurut Moh Ojat Sudrajat, didominasi oleh calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademik.

Baca Juga: Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Pandeglang Terima 7 Perintah Harian Dari Jaksa Agung

Jalur pretasi non akademik ini, terdiri dari prestasi olah raga olimpik, seni dan budaya dan olah raga non Cabor olimpik, serta tahfiz Al Qur’an. Sementara pihak sekolah berharap calon siswanya adalah yang dapat mewakili dan prestasi di bidang olah raga Cabor olimpik seperti bulutangkis, atletik, karate dll dan seni dan budaya. Karena cabang ini dipertandingkan di O2SN, OSN dan FLS2N.

"Akan tetapi, walaupun sudah diantisipasi dengan permintaan legalisir dari induk olah raga dan/atau KONI, dugaan pemalsuan sertifikat dan piagam tetap seringkali terjadi. Untuk itu kami mencoba memberikan solusi," terangnya.

Halaman:

Editor: Rukman Nurhalim Mamora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah